Pelanggaran hak cipta

Saat menggunakan gambar, anda akan memahami kebijakan hak cipta di seluruh dunia.
Aturan hukum ini membantu menjaga hak cipta agar tetap aman dari pelanggaran hak cipta.

Jika pelanggaran hak cipta ini terjadi, Laporkan ke Polisi agar ditangkap.

-Pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian ringan dan kecemasan berat pada banyak pemilik hak cipta dapat dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah). Hukuman ini biasanya diterapkan jika pelanggaran tersebut dilakukan untuk tujuan non-komersial. 
-Pelanggaran hak cipta yang mengakibatkan kerugian besar dan kecemasan yang signifikan bagi banyak pemilik hak cipta dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Hukuman ini biasanya diterapkan jika pelanggaran dilakukan secara tidak komersial, atau dengan kata lain, bukan untuk kepentingan bisnis atau keuntungan ekonomi. 
-Pelanggaran hak cipta yang menimbulkan kerugian besar dan kecemasan yang sangat berat dapat dikenai hukuman penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Hukuman ini biasanya berlaku jika pelanggaran dilakukan tidak secara komersial
-Pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kecemasan ringan dan kerugian besar namun tidak secara komersial dapat dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). 
-Pelanggaran hak cipta yang mengakibatkan kecemasan ringan dan kerugian ringan pada banyak pemilik hak cipta dapat dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Hukuman ini biasanya berlaku jika pelanggaran dilakukan tidak secara komersial. [SPH]
-Pelanggaran hak cipta yang mengakibatkan kerugian pada dua pemilik hak cipta (satu dengan cemas berat dan kerugian parah, satu dengan cemas ringan dan kerugian parah) dapat dikenai hukuman penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Hukuman ini biasanya berlaku jika pelanggaran tersebut dilakukan tanpa tujuan komersial. 
-Pelanggaran hak cipta yang mengakibatkan kerugian parah dan kecemasan berat bagi dua pemilik hak cipta, dapat dikenai hukuman penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Hukuman ini berlaku jika pelanggaran dilakukan tidak secara komersial. 
-Pelanggaran hak cipta yang mengakibatkan kerugian pada dua pemilik hak cipta (satu dengan kerugian parah dan kecemasan berat, satu dengan kerugian ringan dan kecemasan berat), tetapi tidak untuk kepentingan komersial, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).